Dumai Riau Sindentnews.com — Disnakertrans Kota Dumai menyurati PT SDO(Sari Dumai Oleo) yang berada di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, terkait Vendor yang belum melengkapi berkas tenaga kerja dari luar Kota Dumai, Jumat(30/04/21).
Surat yang dilayangkan Disnakertrans ke PT. SDO prihal pemberhentian pekerjaan sementara, dikarena dokumen Vendor PT. SDO belum lengkap.
Nama perusahaan yang belum melengkapi dokumen yang sampai saat ke Disnakertrans Kota Dumai yang tertuang di dalam surat.
PT. Emira
PT. Sumatra Indonesia
PT. Rowlindo
PT. Rafika Riau Perkasa
PT. Berjaya.
Dengan Surat yang dilayangkan Disnakertrans Kota Dumai ke PT. SDO ini membuktikan Disnakertrans Kota Dumai tidak tinggal diam untuk menegakan aturan di dalam tenaga kerjaan.
Syahrinaldi, S.Sos, M.Si Plt Kepala Dinas Disnakertrans Kota Dumai, meminta pihak perusahaan harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
“Kita mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk malengkapi dokumen sesuai dangan ketentuan yang berlaku. Perusahaan harus melengkapi SPP Akad(Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kota Antar Daerah.”Ucap Syahrinaldi keawak media.
“Dasar hukum permenaker no 39 Tahun 2016 pasal 44 dan 45 Menyangkut hubungan kerja PKWT( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Kepmen 100 Tahun 2004, PP nomor 35 Tahun 2021. ” Imbuhnya.
Sementara itu M.Fadli. SH Kabid Penempatan Tenaga Kerjaan Disnakertrans Kota Dumai menjelaskan tentang surat yang dilayangkan prihal pemberhentian pekerjaan sementara ke PT. SDO keawak media diruang kerjanya.
“Disnakertrans Kota Dumai telah melayangkan surat pemberhentian pekerja sementara ke PT.SDO. Mengingat rekanan rekananya belum melengkapi data yang kita minta.” ucapnya.
“Kalau pun ada membawa tenaga kerja dari luar, kita mau disesuaikan dengan ketentuan Permenaker 39 tahun 2016 pasal 44 dan 45, kalau itu sudah dilengkapi silahkan pekerja dari luar Kota Dumai untuk bekerja, tetapi kalau itu belum dilengkapi mohon tidak dipekerjakan tenaga kerja dari luar Kota Dumai. “Tegasnya.
Laporan: Rio Korwil Riau.