Sindentnews.com – Dumai Riau — Terkait adanya pemecatan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak Wilmar Group unit Dumai-Pelintung terhadap 7 karyawannya atas dugaan adanya pelanggaran perjanjian bersama yang dilakukan oleh pekerja. Selasa, (23/11/2021).
Dengan adanya PHK yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Wilmar Group ini, ke 7 orang karyawan tersebut melakukan pengaduan serta memberikan surat kuasa kepada DPC SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia).
Yudha Seputra perwakilan dari 7 orang karyawan Wilmar Group yang di PHK mengatakan, mewakili kawan-kawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh managemen Wilmar Group unit Dumai-Pelintung yang akan dibayarkan tanpa pesangon, tetapi hanya dibayar uang jasa saja.
“Alasan mereka (Manajemen) mem PHK kami dikarenakan kami melanggar isi dari PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang sebelumnya kami sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pihak managemen Wilmar Group, dimana keterangan yang kami berikan di BAP tidak mau ditanggapi oleh pihak managemen,” sebut Yudha.
Serta saat kami di BAP, managemen mereka tetap dengan pendirian mereka, keputusan managemen tetap dengan PHK.
“Bahkan ada kawan saya atas nama Andre Samatha meminta ijin untuk menghubungi keluarga ingin memberitahu ke keluarganya, tetapi pihak managemen tidak mengizinkan dan tetap mendesak untuk menandatangani surat PHK,” kesalnya.
Andre melanjutkan, sewaktu surat PHK disodorkan kepada saya, saya menyatakan bahwa saya sebagai warga negara yang di lindungi hukum menggunakan hak saya untuk menuntut keadilan buat saya melalui jalur Depnaker atau lainnya.
Jadi saya bersama 3 orang rekan lainnya menolak untuk meneken surat PHK tersebut, tetapi ada 3 orang rekan pekerja yang telah meneken surat PHK tersebut. Untuk 3 orang rekan yang telah menandatangani surat PHK, mereka akan membuat dan mengirimkan surat penolakan PHK tersebut kepada managemen Wilmar Group.
“Pihak managemen perusahaan terkesan otoriter, karena sejak kami di sidang oleh managemen, 3 hari setelah itu absen Ceklok kami di Non Aktifkan padahal kami ada yang masih menolak untuk meneken surat PHK sepihak tsb. Alasan managemen bahwa perusahaan tetap sama pendirian nya atas putusan PHK tersebut,” imbuhnya.
Karena tidak menerima akan PHK yang dilakukan secara sepihak oleh Wilmar Group ini, maka dengan ini, Kami 7 orang pekerja melakukan pengaduan akan nasib yang kami alami ini ke DPC SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kota Dumai yang dikomandoi oleh Ismunandar.
“Harapannya, setelah kami melakukan pengaduan serta memberikan surat kuasa kepada DPC SBSI Kota Dumai, maka mereka (SBSI) dapat membela hak kami, karena kami tidak merasa melakukan kesalahan yang telah dituduhkan oleh pihak managemen Wilmar Group tersebut,” pungkas Yudha mengakhiri.
Ismunandar Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai saat dikonfirmasi perihal adanya pengaduan dan pemberian surat kuasa oleh 7 orang karyawan Wilmar Group yang diduga di PHK secara sepihak menyampaikan, Kami sebagai penerima kuasa dari kawan-kawan yang di non aktifkan bekerja di wilmar grop akan memperjuangkan hal ini.
“Kami tetap memegang amanah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan rasa solidaritas yang tinggi sesama Buruh, maka kami secara profesional akan lebih mengedepankan kepentingan buruh ketimbang kepentingan pribadi dengan azas praduga tak bersalah,” ucap pria yang akrab disapa Nandar Ngah ini.
General Manager Wilmar Group saat dikonfirmasi Via WhatsApp perihal adanya dugaan PHK yang dilakukan secara sepihak oleh managemen Wilmar Group terhadap 7 orang karyawannya, tapi sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan maupun jawaban dari beliau.***
Editor: Rio