Jakarta ,Sindent.News.com – Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT, S.H besama Tim pada Jumat ( 2 /12/2022 ) berhasil melaksanakan Kegiatan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap Satu WNA asal Nepal di Bandara internasional Soekarno Hatta.
Adapun indentitas Warga Negara Asing tersebut berinisial (TBS )alias Muhammad Hafidz,Tempat /Tanggal Lahir : Saigha-6, Dang / 02 Juli 1983 Kewarganegaraan Nepal Nomor SPLP/Travel Document : EONMY/2022/13905.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar, Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni melebihi waktu tinggal diatas 60 hari,” ujarnya
Dikatakan Muhammad Riski, Pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dalam menegakkan hukum keimigrasian, sehingga setiap Orang asing yang berada di Indonesia taat kepada Hukum,” Ucap Rizki
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, S.H, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kerinci mendeportasi warga negara Nepal Tersebut dan berharap sinergi yang telah baik dengan instansi terkait dalam pengawasan Orang asing, melalui TIMPORA (tim pengawas orang asing) terus terjalin, ” tutupnya ( Edi .T )