SINDENTNEWS.COM. JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah membetuk satuan Tugas (satgas) memberangus penipuan online modus Modifikasi Android Peckege Kit (APK) dan Link Phising.
Pembentukan Satgas ini, bentuk kepedulian dan banyaknya masukannya laporan polisi dari masyarakat terkait kejahatan khusus mengunakan perangkat lunak aplikasi, kondisi ini sudah sangat meresahkan.”kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
“Banyaknya penipuan berkedok APK, oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, langsung menjikapi dengan membentuk satgas dengan terbitnya Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022, tanggal 23 Desember 2022 tentang Satgas perkara penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit (APK).dan Link Phising.
“Keluarnya sprin Kapolri itu, kita bergerak cepat yang langsung bergerak cepat membetuk Satgas, sekaligus menindak lanjuti masukannya laporan dari seluruh Polda, jajaran saat ini Polri telah menerima 29 laporan polisi terkait dengan penipuan online kirim link dan aplikasi palsu.
“Terhadap perkara ini telah kami kumpulkan terdapat 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK ini,” ujar Adi Vivid.
“ Untuk saat ini Bareskrim telah menangkap menahan 13 pelaku. Adapun ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.
‘Saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelakua agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU” ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar ( Tim Redaksi SindentNews.Com)