MEDIA ONLINE SINDENT NEWS,COM Adalah Media Online yang dikelola oleh para profesional muda di Kerinci – Jambi, Berita yang kami hadirkan mengedepankan kepentingan Rakyat di Provinsi Jambi Indonesia Pada Umumnya. Menjunjung tinggi kode etik Jurnalis, menyajikan berita yang santun, tidak berpihak yang bisa merugikan banyak orang, karena kami netral.
LEGALITAS PERUSAHAAN
DIKELOLA DAN DITERBITKAN PT. SUARA INDEPENDENT INTER MEDIA GRUP
” ONILNE SEJAK 2017″
Notaris : MOHD. SYAFWAN,SH.,M.Kn / Nomr : 07 – Tgl . 18 Desember 2017
Pengesahan Badan Hukum. S.K Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
AHU – 0058070. AH. 01. 01./Tgl.21 Desember 2017
NPWP. Perusahaan Nomor : 83. 569. 479.5-333.000
NPWP. Direksi Nomor : 83. 505.133. 5-333.000
SITU. Nomor : 503/0537/SITU/III/DPMPT- NAKER/2017
SIUP. Nomor : 03/163 /SIUP/III/PK/DPMPT-NAKER/2017
TDP.Nomor : 05.04.1.46.00014/2
Pemimpin Perusahaan: RAKINA, S.E,M.M / Pemimpin Redaksi / Penaggung Jawab : AMIRSYAM, M.Si M.M / Wakil Pemimpin Redaksi : EDI TANJUNG, Sekretaris : YUNI MARIANA /Redaktur: HAJRIL SUKRI,S.Pd
Pasehat Hukum : HARFAN ZAMAN, SH.M.H, MURLINUS , S.H.M.H, SUMITRO, SH.B.A, HARDINALl, S.pd.BBA
Dewan Pembina : IFDIL,S.HI,S.Pd,M.Pd, Ph.D, Kons. Drs. H. BAHARUDDIN SEMAD,M.M, NAFRITMAN, S.E.M.Si , ZULKISMI,S.E
DIREKTUR KEUANGAN : YUNI MARIANA , DIREKTUR OPERASIONAL : ALI MARTOPO. MARKETING : IGO SAPUTRA, BENDAHARA : RAKINA
( LBH ) GERAKAN BANTUAN HUKUM RECHTSSTAAT Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum : PERA CANDRA, S.H, M.H
( LBH ) Advokat/Pengacara Jakarta PEDULI KERINCI DAN KOTA SUNGAIPENUH : Zulfikar.M.Rio, S.H.M.H
Alamat Kantor : Jln. Raya Desa Pengasilama, Kec. Bukit Kerman, Kab. Kerinci Provinsi Jambi Tlp : 0822-7800-3015
Alamat Website : https://sindentnews.com , Email: Redaksi : sindentnews@gmail.com
Hot Line : 082278003015.
Rekening Perusahaan: BNI : 0 8 5 2 1 5 8 2 8 3. a/n – PT. SUARA INDEPENDENT INTER MEDIA
Redaksi : BRI No. Rek . 5560-01-020573-53-7 a/n : EDI PRATAMA.T ( Wakil Pemimpin Redaksi )
WARTAWAN DALAM DAERAH PROVINSI JAMBI
Kabupaten Merangin Jambi :
Kabupaten Merangin :
Kabupaten Tanjab Timur :
Kabupaten Bungo :
Kota Jambi :
Kabupaten Sarolangun Jambi :
Kabupaten Batang Hari :
Kabupaten Muaro Jambi :
Kabupaten Tanjab Barat :
Kabupaten Kerinci : EDI TANJUNG, YOKI WIJAYA,YUNI MARIANA
Kota Sungai Penuh : EDI PRATAMA
WARTAWAN DAERAH LUAR PROVINSI JAMBI
Provinsi Riau / Dumai :
Provinsi Sumatera Barat :
1. AHMAD ILHAM ASMARYADI,M.A JABATAN: KA.BIRO
Provinsi Sumatera Selatan : IMRON : JABATAN KEPALA BIRO
Provinsi Bengkulu : JAYA KASUMA :JABATAN KEPALA BIRO
Provinsi Sumatera Utara :
Provinsi Lampung :
Provinsi Banten : KAJI. JABATAN KORWIL
Provinsi Kalimantan Selatan : SELAMET IRIANTO : JABATAN KORWIL

Asalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Puji syukur kehadirat Allah swt yang telah melimpahkan begitu banyak rahmat-Nya sehingga dapat terselesainya Media Suara Independent News.com dan Insya Alloh akan kita Iringi dengan Penebitan Media Cetak Koran Umum Suara Independent.com
Dalam Hidup dan Kehidupan ini tak lepas dari namanya perjuangan, malah sejak kecil kita sudah belajar untuk berjuang dari merangkak, berjalan hingga dapat berlari. tidak hanya itu, sejak kecil juga kita sebenarnya sudah paham tentang pentingnya kesimbangan agar tak mengalami yang namanya terjatuh.
Selepas kecil, kita akhirnya mulai dewasa, masalah demi permasalahan muncul tiada henti, yaa, kehidupun ini memang tak luput dari rintangan dan cobaan yang datang silih berganti. namanya juga manusia, jika dihadapkan di kondisi tersebut kemungkinan akan mengalami rasa putus asa, sedih atau mudah menyerah, sekuat apapun mental yang dimilikinya pada akhirnya akan tersungkur juga.
Jika kita berpikir untuk bangkit, bisa jadi kita akan lebih dalam mengenal yang namanya perjuangan, tidak selamanya penderitaan akan berujung kesedihan, namun perjuangan bukan sekedar berkorban jiwa atau raga, lebih dari itu, kamu harus rela mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran sendiri untuk keluar dari masalah yang selama ini menghantui kita Tidak ada salahnya jika kita memiliki impian, cita-cita dan harapan dan bermimpi yang tinggi, selagi kita bisa berjuang, punya semangat dan tak pernah kenal lelah untuk mewujudkannya, namun kita juga harus realistis, karena semua makna perjuangan yang kita korbankan justru akan sia-sia jika melupakan orang-orang yang selalu mensupport kita dari belakang seperti orang tua, istri tercinta ,teman, sahabat, keluarga, ataupun orang-orang yang berjasa. jika kamu ingat, ketika kita mulai ingin menyerah, orang-orang terdekat inilah yang selalu mendukung apapun hasil yang akan didapatkan .
Ketika berhasil mencapai sebuah tujuan, kita akan merasakan dan mengerti betapa indah kata kata perjuangan dan pengorbanan itu. terlepas dari banyaknya kata gagal yang didapatkan kemarin, terbayar sudah dengan keberhasilan menjadi semangat dan percaya akan diri sendiri
Kami mengucapkan banyak terima kasih terutama kepada istriku yang tercinta Rakina, keluarga ku, dan seluruh pihak yang telah membantu sehingga proses penerbitan Suara Online Indpendent menjadi lancar .
Mungkin masih banyak kekurangan dan kesalahan dari penulisan, maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk membenahi kekurangan dan kesalahan sehingga menjadikannya lebih baik
SALAM REDAKSI
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
SINDENT NEWS.COM
Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”.
